Tampang

Evaluasi Hukum Harta dan Waris menurut Fiqh Abdul Somad dalam Konteks Sosial Kontemporer

24 Jul 2024 11:24 wib. 271
0 0
Warisan
Sumber foto: Google

Konteks Sosial Kontemporer

  Dalam konteks sosial kontemporer, banyak perubahan yang terjadi dalam struktur keluarga dan sistem ekonomi. Misalnya, munculnya keluarga inti, pergeseran dalam peran gender, dan perubahan dalam struktur kepemilikan harta. Dalam hal ini, fiqh Abdul Somad menawarkan beberapa pandangan yang relevan.

1. Penyesuaian Terhadap Keluarga Inti: Struktur keluarga saat ini seringkali berbeda dari keluarga besar tradisional. Abdul Somad mengakui bahwa pembagian waris harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi keluarga inti, di mana ada kemungkinan bahwa salah satu anggota keluarga memerlukan perlindungan yang lebih dari yang lainnya.

2. Peran Gender dalam Pembagian Harta: Dalam masyarakat modern, peran gender telah mengalami perubahan signifikan. Abdul Somad menggarisbawahi perlunya evaluasi terhadap prinsip-prinsip yang mengatur hak waris, khususnya mengenai peran perempuan yang sekarang sering kali berkontribusi secara signifikan dalam ekonomi keluarga.

3. Kepemilikan Harta dan Waris: Perubahan dalam sistem ekonomi, seperti kepemilikan harta melalui investasi dan perusahaan, memerlukan penyesuaian dalam penerapan hukum waris. Abdul Somad mendorong pendekatan yang lebih fleksibel untuk menangani kepemilikan yang tidak hanya berbentuk materi, tetapi juga aset non-materi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ilustrasi Kepribadian
0 Suka, 0 Komentar, 12 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.