Implementasi dalam Praktek
Dalam implementasinya, Abdul Somad menyarankan agar para ahli fiqh dan pengacara syariah melakukan konsultasi dan kajian mendalam sebelum menerapkan hukum waris dalam kasus-kasus kontemporer. Ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum Islam tetapi juga adil dalam konteks sosial saat ini.
Beberapa langkah praktis yang disarankan meliputi:
Penyuluhan Hukum: Memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam hukum waris.
Pendampingan dalam Pembagian Harta: Membantu keluarga dalam menyusun rencana waris yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Penyesuaian terhadap Kondisi Sosial: Mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan ekonomi dan sosial dari ahli waris.