Tampang

Evaluasi Hukum Harta dan Waris menurut Fiqh Abdul Somad dalam Konteks Sosial Kontemporer

24 Jul 2024 11:24 wib. 392
0 0
Warisan
Sumber foto: Google

Implementasi dalam Praktek

  Dalam implementasinya, Abdul Somad menyarankan agar para ahli fiqh dan pengacara syariah melakukan konsultasi dan kajian mendalam sebelum menerapkan hukum waris dalam kasus-kasus kontemporer. Ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum Islam tetapi juga adil dalam konteks sosial saat ini.

Beberapa langkah praktis yang disarankan meliputi:

Penyuluhan Hukum: Memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam hukum waris.
Pendampingan dalam Pembagian Harta: Membantu keluarga dalam menyusun rencana waris yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Penyesuaian terhadap Kondisi Sosial: Mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan ekonomi dan sosial dari ahli waris.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?