Tampang

Evaluasi Hukum Harta dan Waris menurut Fiqh Abdul Somad dalam Konteks Sosial Kontemporer

24 Jul 2024 11:24 wib. 270
0 0
Warisan
Sumber foto: Google

Implementasi dalam Praktek

  Dalam implementasinya, Abdul Somad menyarankan agar para ahli fiqh dan pengacara syariah melakukan konsultasi dan kajian mendalam sebelum menerapkan hukum waris dalam kasus-kasus kontemporer. Ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum Islam tetapi juga adil dalam konteks sosial saat ini.

Beberapa langkah praktis yang disarankan meliputi:

Penyuluhan Hukum: Memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam hukum waris.
Pendampingan dalam Pembagian Harta: Membantu keluarga dalam menyusun rencana waris yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Penyesuaian terhadap Kondisi Sosial: Mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan ekonomi dan sosial dari ahli waris.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.