Kasus Anjing dan Babi
Babi: Diharamkan secara mutlak untuk dikonsumsi dan tidak ada alasan syar'i yang membolehkan pemeliharaannya bagi seorang Muslim. Segala bentuk interaksi yang tidak perlu dengan babi harus dihindari.
Anjing: Ini adalah kasus yang paling banyak diperdebatkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa anjing boleh dipelihara untuk tujuan yang bermanfaat seperti berburu, menjaga ternak/kebun, atau keamanan. Namun, memelihara anjing di dalam rumah sebagai hewan peliharaan murni (tanpa tujuan di atas) seringkali tidak dianjurkan oleh sebagian besar ulama mazhab Syafi'i karena kenajisan air liurnya yang membutuhkan pensucian khusus. Ini dapat mempersulit ibadah dan kebersihan seorang Muslim. Walaupun demikian, ada pandangan ulama lain yang lebih lunak, menyatakan bahwa kenajisan anjing tidak berarti haram memeliharanya, selama kebersihan dijaga. Namun, tetap ditekankan bahwa anjing peliharaan tidak disarankan berada di area ibadah.
Pada intinya, seorang Muslim dianjurkan untuk:
- Menghindari memelihara hewan yang berbahaya atau berpotensi membahayakan.
- Menghindari memelihara hewan yang najis dan menjijikkan jika tidak ada kebutuhan atau manfaat yang dibenarkan syariat.
- Memastikan pemeliharaan hewan tidak mengganggu ibadah, kebersihan, atau kesejahteraan lingkungan.