Tampang

Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Reptil atau Hewan yang Diharamkan Lainnya?

4 Jul 2025 11:52 wib. 28
0 0
Ular
Sumber foto: Google

Memelihara Reptil dan Hewan yang Diharamkan (Selain Anjing dan Babi)

Terkait memelihara reptil atau hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi (selain anjing dan babi), mayoritas ulama cenderung melarang pemeliharaannya jika hewan tersebut:

Berbahaya atau Beracun: Ular berbisa, buaya, atau hewan buas lainnya yang memiliki potensi membahayakan nyawa atau harta. Memelihara hewan berbahaya tanpa alasan syar'i yang kuat dianggap tidak dibenarkan karena berisiko mendatangkan mudarat (bahaya). Keamanan diri dan orang lain adalah prioritas dalam syariat.

Najis atau Menjijikkan (Khaba'its) dan Tidak Ada Manfaatnya: Sebagian besar reptil seperti ular, kadal (selain dhab), atau cicak dianggap menjijikkan. Jika pemeliharaan hewan-hewan ini tidak memiliki manfaat yang jelas dan dibenarkan secara syar'i (misalnya, untuk penelitian ilmiah yang memberikan kemaslahatan umum, atau untuk kebutuhan medis darurat), maka cenderung tidak dianjurkan atau bahkan dilarang. Kehadiran hewan-hewan ini di rumah dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan dianggap tidak sesuai dengan kebersihan yang dianjurkan Islam.

Tidak Ada Kebutuhan Mendesak atau Manfaat Syar'i: Jika pemeliharaan hanya semata-mata untuk hobi atau kesenangan tanpa ada manfaat yang dibenarkan syariat (seperti untuk menjaga rumah/ternak, berburu, penelitian, atau perdagangan yang halal dan bermanfaat), maka hal itu menjadi problematis. Islam menganjurkan seorang Muslim untuk menjauhi hal-hal yang sia-sia atau berpotensi membawa keburukan.

Pengecualian: Ada beberapa pengecualian atau pandangan yang lebih longgar untuk hewan tertentu dalam kondisi spesifik, misalnya:

Kucing: Sangat dianjurkan untuk dipelihara karena dianggap suci dan bersih, bahkan air liurnya tidak najis.

Kuda, Unta, Domba/Kambing, Ayam: Boleh dipelihara untuk keperluan transportasi, makanan, susu, atau bulu.

Hewan untuk Keperluan Khusus: Hewan seperti anjing boleh dipelihara untuk berburu, menjaga ternak/kebun, atau sebagai anjing pelacak (K-9). Namun, terkait anjing peliharaan di dalam rumah untuk sekadar teman, terdapat perbedaan pendapat ulama terkait kenajisan air liurnya dan implikasinya pada shalat, meskipun ada ulama yang membolehkan dengan syarat menjaga kebersihan dan tidak memasuki area shalat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?