Hukum puasa bagi ibu hamil dalam Islam adalah memberikan keringanan sesuai dengan kondisi kesehatan ibu dan janin yang dikandungnya. Allah SWT mengetahui segala kondisi hamba-Nya dan menghendaki kemudahan bagi umat-Nya. Oleh karena itu, jika puasa dapat membahayakan kesehatan ibu hamil atau janin yang dikandungnya, maka diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa. Namun, jika kondisinya memungkinkan untuk tetap berpuasa tanpa membahayakan, maka dianjurkan untuk melaksanakan puasa sebagai ibadah yang diperintahkan oleh agama.
Dengan demikian, sebagai seorang Muslim, ibu hamil perlu bijaksana dalam memahami hukum puasa dalam Islam, serta mempertimbangkan kondisi kesehatan dan janin yang dikandungnya sebelum menjalankannya. Konsultasi dengan tenaga medis atau dokter kandungan juga merupakan langkah bijak untuk mendapatkan penilaian yang lebih akurat.