Cryptocurrency Islamic Coin (ISLM) yang telah diluncurkan sejak tahun lalu, baru-baru ini telah meraih dukungan fatwa dari beberapa Dewan Syariah Nasional (DSN). Pengakuan terbaru datang dari Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Kenya.
Menurut Isybel Harto, selaku Founder Aliansi Media Crypto Indonesia (AMCI), pengesahan ini sangat penting dalam melegitimasi status Islamic Coin sebagai cryptocurrency yang mengakomodasi prinsip-prinsip Syariah dan keuangan Islam. Dukungan fatwa ini juga memberikan dorongan bagi Islamic Coin dalam misinya untuk memberikan solusi etis dalam DeFi, yang ditujukan untuk populasi Muslim secara global.
"Dukungan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting bagi Islamic Coin dan Jaringan HAQQ. Dukungan ini menegaskan dedikasi Islamic Coin terhadap kepatuhan Syariah, meningkatkan kredibilitasnya dalam komunitas Muslim global," ujar Isybel pada Jumat (28/6/2024).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan otoritas Islam tertinggi di Indonesia yang didirikan pada tahun 1975. Dewan ini memiliki tanggung jawab dalam menerbitkan fatwa, yang merupakan pendapat hukum Islam terhadap berbagai hal, termasuk di dalamnya keuangan. Berdasarkan letak geografisnya sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, pengaruh fatwa MUI sangat signifikan.