Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, dan biasanya dilaksanakan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya memiliki makna spiritual sebagai bentuk penyucian diri setelah sebulan berpuasa di bulan Ramadan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana membantu golongan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pada saat hari raya.
Setiap tahun, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat, dan beras dianggap sebagai standar utama di Indonesia. Lalu, berapa sebenarnya besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun 2025 ini?
Berdasarkan ketentuan dalam syariat Islam, setiap individu diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar satu sha’, yang setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok. Di Indonesia, beras menjadi patokan umum untuk zakat fitrah tersebut. Besaran zakat fitrah dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang, yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasar.
Melalui informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diperoleh dari berbagai daerah, untuk tahun 2025, diperkirakan besaran zakat fitrah berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per orang. Nilai ini bervariasi tergantung pada harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.