Sebagai ilustrasi, jika harga beras yang biasa dikonsumsi adalah Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- 2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang.
- 3 kg x Rp 15.000 = Rp 45.000 per orang.
Dalam sebuah keluarga yang terdiri dari empat orang, total zakat fitrah yang harus dibayarkan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 180.000.
Perlu dicatat bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu terbaik untuk menunaikan zakat adalah beberapa hari sebelum hari raya agar dapat segera disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat. Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham akan pentingnya zakat fitrah dan dapat melaksanakannya tepat waktu.