Tampang

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Yuk Simak Penjelasannya

15 Mar 2025 17:26 wib. 117
0 0
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Yuk Simak Penjelasannya

Untuk mendapatkan angka yang lebih pasti mengenai besaran zakat fisrah 2025, masyarakat dapat mengacu pada keputusan resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat lainnya di daerah masing-masing, yang menetapkan nilai zakat fitrah sesuai kondisi lokal.

Sebagai contoh, di Kabupaten Subang, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Ini dihitung berdasarkan harga beras premium yang ditetapkan sebesar Rp 14.000 per kilogram, yang jika dikonversikan menjadi nominal uang sekitar Rp 40.000.

Di wilayah Jabodetabek, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025, nilai zakat fitrah untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa. Penetapan angka ini didasarkan pada harga beras yang berlaku di kawasan tersebut, dan ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.

Untuk menghitung zakat fitrah, langkah-langkah yang dapat diikuti meliputi:

1. Menentukan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi, contohnya beras.
2. Memeriksa harga beras per kilogram sesuai dengan kualitas yang diinginkan.
3. Mengalikan harga beras dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, yaitu 2,5–3 kg per orang.
4. Jika zakat dibayarkan dalam bentuk uang, sesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?