Masjid sebagai tempat ibadah merupakan pusat aktivitas spiritual bagi umat Islam. Di dalam konteks ini, adakah aturan mengenai makan dan minum di dalam masjid yang perlu diperhatikan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan jemaah, terutama dalam situasi di mana jamuan makan diselenggarakan atau saat seseorang merasa lapar dan haus saat beribadah. Mari kita bahas hukum-hukum yang terkait dengan makan dan minum di dalam masjid.
Secara umum, hukum makan dan minum di dalam masjid tidaklah dilarang, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan agar kedamaian dan kesucian masjid tetap terjaga. Pertama, penting untuk memahami bahwa masjid adalah tempat untuk beribadah dan berkumpulnya umat dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, segala aktivitas di dalamnya harus mengutamakan kesucian dan keikhlasan.
Dalam berbagai kitab hukum Islam, makan dan minum di dalam masjid diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu ketenangan dan khusyu-nya jemaah lain yang sedang beribadah. Misalnya, jika seseorang membawa makanan atau minuman ke masjid dan mengonsumsinya, hal ini tidak boleh mengganggu orang lain yang sedang membaca Al-Qur'an, melaksanakan shalat, atau berdoa. Pengertian ini dikuatkan oleh pandangan para ulama yang menekankan bahwa hal-hal yang bisa menimbulkan kebisingan atau kekacauan sebaiknya dihindari.