Namun, ada pengecualian bagi yang memang memiliki kebiasaan berpuasa pada hari tertentu, seperti puasa Syawal, puasa Daud, atau puasa BTN (berpuasa tiap Senin dan Kamis). Jika seseorang sudah memiliki niat untuk puasa yang berkesinambungan atau bagian dari puasa sunnah, maka puasa di hari Jum'at bisa saja dilakukan. Dalam konteks ini, hukum puasa di hari Jum'at bisa diterima asalkan tidak mengabaikan keutamaan hari atau menyebabkan meremehkan ibadah shalat.
Selain itu, terdapat juga perdebatan di kalangan ulama mengenai hukum puasa pada hari Jum'at jika dilakukan secara terpisah. Beberapa ulama berpendapat bahwa puasa di hari Jum'at dapat dilaksanakan jika diiringi dengan niat dan puasa sunnah lainnya. Namun, tetap dianjurkan untuk dihindari jika dilakukan sendirian, terutama bagi mereka yang tidak memiliki alasan yang kuat.
Bagi yang berniat puasa di hari Jum'at dan ingin memastikan bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan hukum, sangat penting untuk mengedepankan niatnya. Jika ingin menjadikannya sebagai ibadah puasa sunnah, akan lebih baik jika diiringi dengan puasa pada hari sebelumnya atau hari setelahnya. Dengan demikian, ibadah puasa yang dilakukan akan memiliki nilai lebih tinggi di sisi Allah SWT dan juga menghargai keistimewaan hari Jum'at.