Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Meskipun prinsip dasar shalat seragam di seluruh umat Islam, terdapat perbedaan dalam tata cara dan pelaksanaannya berdasarkan pandangan fiqh dari berbagai mazhab. Salah satu tokoh ulama kontemporer yang sering dibahas dalam konteks fiqh shalat adalah Ustadz Abdul Somad. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbandingan pandangan fiqh Abdul Somad dengan mazhab lain dalam masalah shalat.
Pandangan Fiqh Abdul Somad
Abdul Somad, seorang ulama yang dikenal luas di Indonesia, sering mengemukakan pandangannya mengenai tata cara shalat berdasarkan pemahaman fiqh yang ia anut. Ia banyak mengikuti mazhab Syafi'i dalam beberapa aspeknya, namun seringkali memberikan penjelasan yang lebih fleksibel untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaan shalat bagi masyarakat.
Tangan dalam Shalat: Dalam pandangan Abdul Somad, beliau mengikuti pendapat mazhab Syafi'i yang mengajarkan bahwa tangan harus diletakkan di atas dada saat berdiri dalam shalat. Ini berbeda dengan mazhab Hanafi yang menganjurkan tangan diletakkan di samping tubuh atau mazhab Maliki yang tidak memberikan ketentuan khusus mengenai posisi tangan.
Doa Iftitah: Abdul Somad juga menganjurkan untuk membaca doa iftitah sebelum memulai shalat, seperti yang diajarkan dalam mazhab Syafi'i. Doa ini tidak selalu diterima secara seragam di semua mazhab. Misalnya, mazhab Hanafi dan Maliki tidak mewajibkan doa iftitah, dan cenderung menganggapnya sebagai sunnah yang tidak selalu dilaksanakan.