Selain jihad melawan hawa nafsu, ada juga jihad dalam bentuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Ini bisa dilakukan dengan cara berdakwah, menyebarkan ajaran Islam yang damai, atau membantu orang lain yang membutuhkan. Jihad dalam konteks ini adalah upaya untuk menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis, di mana hak-hak setiap orang dihormati.
Tidak dapat dipungkiri bahwa jihad juga memiliki dimensi fisik, yaitu dalam situasi di mana umat Islam harus mempertahankan diri dari serangan atau penindasan. Namun, ini hanya dilakukan sebagai upaya terakhir dan dengan aturan yang ketat. Islam melarang kekerasan yang tidak beralasan dan menekankan pentingnya menjaga perdamaian. Jihad dalam bentuk perang hanya diperbolehkan jika ada ancaman terhadap kehidupan, agama, atau kehormatan umat Islam, dan itu pun harus dilakukan dengan cara yang adil dan manusiawi.
Penting untuk dipahami bahwa jihad dalam Islam bukanlah tindakan yang bertujuan untuk menyebarkan agama dengan paksaan. Al-Quran dengan jelas menyatakan bahwa "tidak ada paksaan dalam agama" (QS. Al-Baqarah: 256). Jihad lebih tentang perjuangan untuk mencapai kebaikan dan melawan ketidakadilan, baik dalam diri sendiri maupun di lingkungan sekitar.