Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang telah mencapai syarat tertentu. Dalam ajaran Islam, zakat bukan hanya sekedar kewajiban, melainkan juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan pengingat bahwa rejeki yang dimiliki harus dibagikan kepada yang membutuhkan. Namun, isu yang sering muncul adalah mengenai hukum menunda pembayaran zakat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hal tersebut.
Zakat memiliki waktu-waktu tertentu dalam pelaksanaannya. Menunda pembayaran zakat hingga satu tahun atau lebih, tanpa alasan yang jelas, dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak tepat. Dalam pandangan Islam, menunda zakat bisa menjadi masalah besar, karena zakat tidak hanya merupakan kewajiban individu, tetapi juga merupakan hak orang lain yang membutuhkan. Oleh karena itu, kita perlu memahami betul-betul hukum yang berlaku terkait dengan menunda zakat.
Pertama, berdasarkan banyak pendapat ulama, menunda pembayaran zakat ketika waktunya telah tiba dan tanpa alasan yang syar'i, dapat dianggap berdosa. Zakat yang telah mencapai haul atau masa yang ditentukan, wajib dibayarkan. Menunda tanpa alasan yang kuat dapat mengakibatkan tanggung jawab di akhirat, karena Allah SWT akan meminta pertanggungjawaban atas harta yang kita miliki. Dalam hal ini, menunda pembayaran zakat berarti mengingkari kewajiban yang telah diperintahkan.