Tampang

UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Menkum: Biarkan Diuji

22 Mar 2025 14:30 wib. 61
0 0
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Sumber foto: Google

Tampang.com | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Biarkan undang-undang ini diuji. Apakah benar kekhawatiran yang muncul memang memiliki dasar yang kuat atau tidak," ujar Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas, di mana setiap undang-undang yang telah disahkan tetap dapat diuji melalui jalur hukum jika ada pihak yang merasa keberatan. "DPR bersama pemerintah adalah lembaga pembentuk undang-undang, tetapi ada mekanisme lain yang memungkinkan masyarakat mengajukan judicial review," tambahnya.

Demokrasi dan Penolakan sebagai Hal Lumrah

Supratman juga menilai bahwa kritik dan penolakan terhadap UU TNI merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah berdialog dengan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU tersebut di depan Gedung DPR beberapa hari lalu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?