Tampang

UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Menkum: Biarkan Diuji

22 Mar 2025 14:30 wib. 90
0 0
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Sumber foto: Google

"Ada beberapa aspek yang kami anggap bermasalah, termasuk minimnya partisipasi publik dan prosedur pembahasan yang terkesan terburu-buru," ujar Abu Rizal.

Respons Pemerintah

Menkum HAM menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan yang diajukan ke MK. "Kita ikuti prosesnya. Jika memang ada koreksi yang diperlukan berdasarkan putusan MK, maka kita akan menyesuaikan," pungkasnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?