"Ada beberapa aspek yang kami anggap bermasalah, termasuk minimnya partisipasi publik dan prosedur pembahasan yang terkesan terburu-buru," ujar Abu Rizal.
Respons Pemerintah
Menkum HAM menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan yang diajukan ke MK. "Kita ikuti prosesnya. Jika memang ada koreksi yang diperlukan berdasarkan putusan MK, maka kita akan menyesuaikan," pungkasnya.