Tampang

UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Menkum: Biarkan Diuji

22 Mar 2025 14:35 wib. 60
0 0
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan jika revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan diuji. Jika memang ada kekhawatiran yang mendasar, biarkan proses hukum berjalan," ujar Supratman dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang sudah baku. Oleh karena itu, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap UU TNI yang baru, mereka dapat menempuh jalur konstitusional untuk mengajukan uji materi.

"DPR dan pemerintah bertugas membentuk undang-undang, tetapi ada mekanisme lain yang memungkinkan masyarakat mengajukan uji materi jika merasa ada yang perlu dikoreksi," lanjutnya.


Demokrasi Memberikan Ruang Bagi Penolakan

Supratman juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat, termasuk dalam pembahasan UU TNI, merupakan bagian dari demokrasi. Ia menyebut bahwa penolakan terhadap sebuah kebijakan adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?