"Ketika ada yang menolak, itu bagian dari demokrasi. Kita tidak mungkin selalu sepakat dalam segala hal," kata Supratman.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah berdialog dengan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 19 Maret 2025.
"Mobil saya sempat dicegat, akhirnya saya turun dan berdiskusi langsung dengan para mahasiswa. Itu bagian dari komunikasi dalam demokrasi," ungkapnya.
Penolakan terhadap revisi UU TNI tidak hanya datang dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, tetapi juga berlanjut ke ranah hukum. Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) secara resmi telah mengajukan gugatan uji materi terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/3/2025).
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk penolakan terhadap beberapa pasal dalam revisi tersebut yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.