Secara bersamaan sejumlah media arus utama dan linimasa diramaikan dengan kecaman-kecaman yang disertai hujatan-hujatan pedas kepada Anies.
Sontak, kegaduhan politik pun meledak.
Bahkan, karena dianggap telah melangar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, sehari setelah membacakan naskah pidatonya Anies pun dilaporkan ke polisi.
Pertanyaannya sangat sederhana,kalau kata "pribumi" tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan, apakah akan terjadi kegaduhan?