Tampang

Tim Hukum AMIN: Lumpuhnya Independensi KPU dan Bawaslu

18 Apr 2024 04:54 wib. 1.361
0 0
AMIN

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' Heru Widodo menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemenang Pilpres 2024. Tim AMIN menekankan harapan agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan agar paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. 

"Satu hal yang perlu kami sampaikan  adalah bahwa sampai dengan hari ini, supaya tidak salah persepsi, Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih. Karena SK KPU (Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum) 360 yang diterbitkan pada 20 Maret, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," kata Heru dalam konferensi pers usai menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Sehingga dia menegaskan bahwa keputusan KPU sangat bisa untuk dibatalkan oleh MK. Dia pun mengaku optimistis permohonannya dikabulkan majelis hakim, seiring dengan banyaknya bukti, saksi, hingga ahli yang menguatkan dalil permohonan. 

"Kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih. Baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin InsyaAllah tanggal 22 April 2024," tuturnya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sejarah Asal Mula Permainan Sepak Bola
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jun 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?