Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' Heru Widodo menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemenang Pilpres 2024. Tim AMIN menekankan harapan agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan agar paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.
"Satu hal yang perlu kami sampaikan adalah bahwa sampai dengan hari ini, supaya tidak salah persepsi, Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih. Karena SK KPU (Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum) 360 yang diterbitkan pada 20 Maret, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," kata Heru dalam konferensi pers usai menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Sehingga dia menegaskan bahwa keputusan KPU sangat bisa untuk dibatalkan oleh MK. Dia pun mengaku optimistis permohonannya dikabulkan majelis hakim, seiring dengan banyaknya bukti, saksi, hingga ahli yang menguatkan dalil permohonan.