Natalius Pigai juga menegaskan bahwa permintaan Komnas HAM kepada presiden bukan berarti pemerintah mengintervensi proses hukum yang sedang berlaku, hanya diperlukan tindakan komprehensif oleh pemerintah untuk menghentikan kegaduhan.
Selama ini kasus-kasus yang menimpa para aktivis alumni 212 seolah diperlakukan kurang adil oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian lebih mudah menangkap dan memproses secara hukum kasus yang menimpa para aktivis alumni 212, sementara orang-orang yang selama ini bermasalah dan bersebrangan dengan para alumni 212 seolah dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum yang jelas.