"Kami menghormati proses hukum yang ada di kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian" Kata Pigai. Lebih jauh Natalius Pigai menambahkan bahwa munculnya dugaan kriminalisasi agama ini telah menyebabkan Fragmentasi Sosial dan terganggunya Integritas nasional. "Presiden bisa memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup atau SP3, tapi sementara ini kami menghormati proses hukum" tambah Pigai.
Sebelumnya, menurut Pigai, Presidium alumni 212 dan Tim advokasi komunitas muslim sudah bertemu dengan dirinya dan meminta pihak Komnas HAM untuk memediasi proses rekonsiliasi dan perdamaian dengan pemerintah. Permintaan itu ditindak lanjuti oleh pihak Komnas HAM dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak terkait yaitu Menko Polhukam, Polri, BIN, Kemendagri dan Kejaksaan Agung.
Natalius Pigai juga menegaskan bahwa permintaan Komnas HAM kepada presiden bukan berarti pemerintah mengintervensi proses hukum yang sedang berlaku, hanya diperlukan tindakan komprehensif oleh pemerintah untuk menghentikan kegaduhan.