Tampang.com- Kasus yang menerpa Amin Rais mengenai aliran dana yang disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam persidangan yang menetapkan hukuman kepada mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, dibantah oleh Sutrisno Bachir. Seperti yang disampaikan Amin Rais pada konfrensi Persnya hari Jum'at ini di kediamannya, Amin menyampaikan bahwa dana yang diterima di rekening dirinya berasal dari Sutrisno Bachir Foundation ( SBF ) yang digunakan untuk keperluan kegiatan dirinya. Sutrisno Bachir juga mengatakan bahwa dana yang diberikan utnuk Amin Rais adalah uang pribadinya dan bukan hasil korupsi.
"Dana SBF itu dari saya sendiri, tidak ada hubungannya dengan Pak Amin Rais, itu uang dari infaq dan sodakoh saya yang masuk ke rekening beliau dan bukan hasil dari bisnis alkes apalagi dari korupsi" jelas Sutrisno Bachir.