Lebih jauh Sutrisno Bachir menjelaskan bahwa semua hal yang menyangkut aliran dana ke SBF sebelumnya sudah disampaikan di pengadilan."Mengenai masalah ini sebetulnya sudah diproses di pengadilan dengan tersangka Siti Fadilah , SBF hanya menjadi saksi dan semuanya sudah dijelaskan di persidangan" demikian disampaikan Sutrisno Bachir saat beliau berada di kediaman Ketua MPR.
"Mengenai dana yang masuk ke SBF, Sutrisno menjelaskan bahwa sebetulnya tidak ada dana yang masuk ke SBF, SBF bukanlah yayasan hanya nama saja. Dana yang masuk sebenarnya ke ibu Nuki Syahrun yang ditransfer oleh Andi Krisnamurti sebagai Direktur Utama PT. Mitra Medidua dalam bentuk pinjaman dan itupun sudah dikembalikan "sahut Sutrisno.