Tampang.com | Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) pada hari Rabu (11/9/2024). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 2024. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah Gus Ipul berhak mendapatkan uang pensiun setelah hanya menjabat selama 1 bulan.
Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya mengenai hak Gus Ipul atas uang pensiun setelah periode singkatnya sebagai Menteri Sosial. Untuk memahami hal ini, penting untuk mengetahui undang-undang terkait tentang hak pensiun bagi pejabat negara.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian, disebutkan bahwa pejabat negara yang diangkat oleh Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat negara dengan pangkat setingkat menteri memiliki hak atas pensiun. Namun, syarat-syarat tertentu juga harus dipenuhi agar pejabat negara tersebut memperoleh hak pensiun.
Perlu dicatat bahwa masa jabatan atau lamanya seorang pejabat negara menjabat tidak selalu menjadi faktor penentu atas hak pensiunnya. Hal ini lebih banyak bergantung pada apakah pejabat negara tersebut memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang tersebut. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain mengenai usia, masa kerja, dan sebagainya.