Tampang

Setnov Didesak Mundur dari Ketua DPR, Ini Aturan Hukumnya

20 Nov 2017 21:01 wib. 1.801
0 0
Setnov Didesak Mundur dari Ketua DPR, Ini Aturan Hukumnya

Desakan agar DPR mencopot Setya Novanto dari jabatan ketua semakin deras berdatangan.

Desakan agar Novanto dicopot dari kursi Ketua DPR terus menerus datang dari berbagai pihak. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak Novanto segera dicopot. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menggelar sidang etik untuk Novanto.

Selain itu, fraksi PAN DPR juga bersuara, mendesak Golkar mencopot Novanto dari jabatan Ketua DPR. Ketua MPR yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan menyarankan Novanto mundur secara sukarela. Politikus Gerindra Desmond J Mahesa menyarankan hal yang sama, mundur dengan kesadaran dirinya sendiri.

Aturan mengenai pemberhentian pimpinan DPR telah tertuang di dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Pasal 87 UU MD3.

Berikut bunyinya:

 

Pasal 87

 

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.