Tampang

Pilkada 2024 Syarat Calon Tunggal dan Dinasti Politik

27 Nov 2024 15:56 wib. 65
0 0
Pilkada 2024 Syarat Calon Tunggal dan Dinasti Politik
Sumber foto: Google

Sebanyak 605 kandidat dengan latar belakang politisi dinasti ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Angka ini menunjukkan besarnya minat kaum politisi yang memiliki latar belakang politik dinasti untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah di tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 384 kandidat dinasti mencalonkan diri sebagai kepala daerah di tingkat provinsi dan kotamadya atau kabupaten, sementara 221 kandidat lainnya mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah. Fenomena ini menimbulkan beragam pertanyaan seputar kualifikasi dan syarat calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Dinasti politik, atau sering disebut sebagai nepotisme politik, telah menjadi masalah yang sering muncul dalam dinamika politik di Indonesia. Dinasti politik terjadi ketika anggota keluarga dari pejabat politik yang sedang menjabat ikut serta mencalonkan diri dalam pemilihan umum, baik untuk menduduki posisi yang sama atau berbeda. Kehadiran mereka dalam kontestasi politik seringkali menuai kontroversi dan kritik, karena dianggap memperkuat kedudukan politik keluarga, bukannya memperjuangkan kepentingan rakyat secara lebih luas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.