Seperti yang telah diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diterbitkan oleh pemerintah sangat sarat akan pro-kontra. Bahkan, cenderung tidak diharapkan oleh masyarakat. Hal ini cukup tergambar dari polling yang diangkat melalui media sosial, salahsatunya melalui media sosial twitter. Seperti polling yang diangkat oleh FSPMI KSPI ini yang menunjukkan bahwa sebanyak 93% dari responden tidak setuju dengan pemerintah berkaitan Perppu Pembubaran Ormas.
Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyatakan beberapa waktu lalu bahwa Perppu pembubaran ormas ini sebuah kesewenang-wenangan.
“Saya menilai isi Perpu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perpu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” tegasnya, Selasa (11/7/2017).
Namun, di tengah pro-kontra diterbitkannya , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara. Mendagri berkilah bahwa penerbitan Perppu tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.