"Pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu.
Pada 12 Juli 2017, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu 2/2017 untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945. "Ada tiga pertimbangan utama pemerintah dalam menerbitkan Perppu. Pertama tindakan pemerintah telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang isinya antara lain dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," tambah Tjahjo.
Dengan demikian, menurut Tjahjo, perppu dapat diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru. "Aturan hukum yang ada belum memadai," ungkap Tjahjo.
Selanjutnya, proses penyusunan Perppu 2/2017 juga melibatkan banyak pihak. Di antaranya pemerintah, ahli hukum, akademisi, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pihak lainnya. Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan bahwa Perppu 2/2017 tidak menyasar kepada suatu agama maupun organisasi tertentu.