Tampang

Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

9 Mei 2017 14:30 wib. 2.180
0 0
Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

Ahok terbukti melakukan kesalahan yang sesuai dalam pasal 156a KUHP karena dengan sengaja mengungkapkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan dan penodaan terhadap suatu agama.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Merawat Kuku Saat Sibuk
0 Suka, 0 Komentar, 22 Feb 2018
Tips Style Hijab Fashionable
0 Suka, 0 Komentar, 22 Mar 2018
Gempa M3,5 Guncang Sibolga Sumut
0 Suka, 0 Komentar, 8 Agu 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?