Tampang

Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

9 Mei 2017 14:30 wib. 2.764
0 0
Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

Ahok terbukti melakukan kesalahan yang sesuai dalam pasal 156a KUHP karena dengan sengaja mengungkapkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan dan penodaan terhadap suatu agama.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Grab Akuisisi Uber?  Berikut Faktanya..
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mar 2018
Yuk Bikin Garang Asem Ayam Tanpa Santan
0 Suka, 0 Komentar, 16 Des 2022

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?