Tampang

Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

9 Mei 2017 14:30 wib. 1.791
0 0
Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

Ahok terbukti melakukan kesalahan yang sesuai dalam pasal 156a KUHP karena dengan sengaja mengungkapkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan dan penodaan terhadap suatu agama.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

OTT KPK Ciduk 5 Pejabat di Banjarmasin
0 Suka, 0 Komentar, 17 Sep 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.