Tampang

Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

9 Mei 2017 14:30 wib. 2.533
0 0
Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

Ahok terbukti melakukan kesalahan yang sesuai dalam pasal 156a KUHP karena dengan sengaja mengungkapkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan dan penodaan terhadap suatu agama.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Liburan Murah ke Korea Selatan
0 Suka, 0 Komentar, 17 Jul 2017
Resep Bikin  Biskuit Oreo Rumahan
0 Suka, 0 Komentar, 21 Agu 2017
Sejarah Ditemukan "Waktu"
0 Suka, 0 Komentar, 18 Apr 2018

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?