Tampang

Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

9 Mei 2017 14:30 wib. 2.573
0 0
Rutan Cipinang Jadi Hotel Prodeo Ahok

Ahok terbukti melakukan kesalahan yang sesuai dalam pasal 156a KUHP karena dengan sengaja mengungkapkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan dan penodaan terhadap suatu agama.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia diuntung/rugikan MoU dengan USA?