Vonis yang dijatuhkan kepada Ahok lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Kasus ini bergulir sejak akhir tahun 2016 lalu, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan dianggap tidak sesuai dengan isi surat tersebut saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.