TNI Pastikan Tidak Akan Ambil Alih Jabatan Sipil
Menanggapi kekhawatiran publik, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI dalam jabatan sipil tidak akan menggeser posisi masyarakat sipil.
"Saya yakinkan bahwa prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi yang seharusnya diisi oleh sipil," katanya dalam sebuah diskusi daring, Selasa (25/3/2025).
Kristomei juga menjelaskan bahwa prajurit yang ditempatkan di kementerian/lembaga tertentu harus melalui proses seleksi ketat agar hanya mereka yang kompeten yang bisa menempati posisi tersebut.
"Kita tidak ingin ada prajurit yang bikin malu institusi. Nama baik TNI harus tetap dijaga," tambahnya.
Batasan Kewenangan: TNI Tidak Bisa Masuk ke Semua Lembaga
Brigjen Kristomei menegaskan bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperluas kewenangan, melainkan justru membatasi ruang gerak prajurit dalam jabatan sipil. Sebelumnya, banyak prajurit aktif yang ditempatkan di luar kementerian/lembaga yang diizinkan.
Kini, dengan adanya revisi UU ini, jumlah institusi yang bisa ditempati prajurit aktif hanya 14, yaitu:
-
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
-
Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
-
Sekretariat Negara (yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer)
-
Intelijen Negara
-
Siber dan/atau Sandi Negara
-
Lembaga Ketahanan Nasional
-
Badan Pencarian dan Pertolongan
-
Badan Narkotika Nasional
-
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
-
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
-
Badan Keamanan Laut
-
Kejaksaan Republik Indonesia
-
Mahkamah Agung