Tampang

Revisi UU Pilkada 2024 Batal Disahkan DPR RI, Tetap Pakai Putusan MK

24 Agu 2024 08:02 wib. 247
0 0
Revisi UU Pilkada 2024 Batal Disahkan DPR RI, Tetap Pakai Putusan MK
Sumber foto: Google

Adapun perdebatan yang terjadi dalam rapat paripurna tersebut menjadi sorotan hangat masyarakat. Pasalnya, revisi UU Pilkada tersebut sangat berpengaruh pada jalannya pesta demokrasi yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang. Terlebih, pendaftaran calon kepala daerah merupakan proses awal yang sangat penting dalam Pilkada nantinya. 

Namun, hingga saat ini, kepastian yang muncul adalah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. Masyarakat pun diharapkan untuk terus memantau perkembangan revisi UU Pilkada 2024 serta putusan MK terkait dengan pendaftaran Pilkada 2024.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.