Adapun perdebatan yang terjadi dalam rapat paripurna tersebut menjadi sorotan hangat masyarakat. Pasalnya, revisi UU Pilkada tersebut sangat berpengaruh pada jalannya pesta demokrasi yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang. Terlebih, pendaftaran calon kepala daerah merupakan proses awal yang sangat penting dalam Pilkada nantinya.
Namun, hingga saat ini, kepastian yang muncul adalah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. Masyarakat pun diharapkan untuk terus memantau perkembangan revisi UU Pilkada 2024 serta putusan MK terkait dengan pendaftaran Pilkada 2024.