Tampang

Revisi UU Pilkada 2024 Batal Disahkan DPR RI, Tetap Pakai Putusan MK

24 Agu 2024 08:02 wib. 255
0 0
Revisi UU Pilkada 2024 Batal Disahkan DPR RI, Tetap Pakai Putusan MK
Sumber foto: Google

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, revisi UU Pilkada 2024 harus memperhatikan putusan MK tersebut, sehingga saling mendukung dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Meskipun begitu, Dasco belum bisa memastikan kapan revisi UU Pilkada 2024 akan disahkan. 

Di sisi lain, anggota Badan Legislasi lainnya menegaskan bahwa rapat paripurna kemarin merupakan penegasan terhadap putusan MK dan kesepakatan bersama yang menyebutkan bahwa pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024 sesuai dengan putusan MK tersebut. rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Perlukah Memiliki Deposito Valas?
0 Suka, 0 Komentar, 24 Okt 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.