Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, revisi UU Pilkada 2024 harus memperhatikan putusan MK tersebut, sehingga saling mendukung dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Meskipun begitu, Dasco belum bisa memastikan kapan revisi UU Pilkada 2024 akan disahkan.
Di sisi lain, anggota Badan Legislasi lainnya menegaskan bahwa rapat paripurna kemarin merupakan penegasan terhadap putusan MK dan kesepakatan bersama yang menyebutkan bahwa pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024 sesuai dengan putusan MK tersebut. rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.