Selain itu, mekanisme pelaporan tindak pidana juga mengalami perubahan. Dalam draf revisi, laporan pidana kini bisa dilakukan melalui media telekomunikasi atau elektronik yang dimiliki aparat penegak hukum, seperti platform online resmi.
3. Penangkapan dan Penahanan Dapat Lebih dari Satu Hari
Salah satu perubahan krusial dalam revisi KUHAP adalah aturan mengenai penangkapan. Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, penangkapan hanya bisa dilakukan selama maksimal satu hari. Namun, dalam draf baru, Pasal 90 Ayat (2) memungkinkan penangkapan lebih dari satu hari dalam kondisi tertentu, misalnya jika jarak antara lokasi tersangka dan penyidik sangat jauh.
Selain itu, tidak semua penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Hanya penyidik polisi dan penyidik tertentu seperti KPK, Kejaksaan, dan TNI AL yang diberikan kewenangan tersebut.
4. Penyidik Kini Bisa Melakukan Penyadapan
Draf revisi KUHAP juga mengatur bahwa penyidik berwenang melakukan upaya paksa, termasuk penyadapan. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf f dan Pasal 84, yang mencakup kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bagi tersangka keluar dari wilayah Indonesia.
5. Advokat Diberi Hak Imunitas
Perubahan lainnya yang cukup menarik perhatian adalah usulan hak imunitas bagi advokat. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), Juniver Girsang, menyampaikan bahwa advokat seharusnya tidak bisa dituntut dalam atau di luar pengadilan selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.