Kasus seorang siswi SMA Negeri 8 Medan, berinisial MS, yang tidak naik kelas ke XII telah memicu perdebatan sengit antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah. Kejadian ini mengangkat isu penting tentang keadilan, transparansi, dan kesejahteraan siswa dalam sistem pendidikan kita. Sebagai masyarakat, kita harus merenungkan apa yang salah dan bagaimana kita dapat memperbaikinya.
Mengapa MS Tidak Naik Kelas?
Mari kita lihat fakta dan data yang ada. MS, seorang siswi kelas XI MIA, tidak memenuhi syarat kehadiran minimum 90%. Kehadirannya sebagai berikut:
- Tanpa keterangan: 23 hari
- Sakit: 6 hari
- Izin: 3 hari
Dengan jumlah ketidakhadiran yang begitu banyak, keputusan sekolah untuk tidak menaikkan kelas MS tampak sesuai dengan peraturan yang ada. Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil rapat dewan guru dan peraturan sekolah. Rosmaida juga membantah adanya pungli dalam proses ini.
Di sisi lain, orang tua MS merasa keputusan ini tidak adil. Mereka menuduh pihak sekolah lalai dalam memberikan informasi tentang peraturan kehadiran minimum dan menuding adanya pungli yang harus dibayar agar MS bisa naik kelas. Pernyataan ini sangat serius dan jika benar, mencerminkan masalah besar dalam sistem pendidikan kita.