Selain itu, advokat kini tidak hanya bisa mendampingi tersangka, tetapi juga diperbolehkan mendampingi saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
6. Sidang Tidak Bisa Disiarkan Langsung Tanpa Izin Hakim
Dalam revisi KUHAP, ada usulan agar liputan langsung persidangan hanya bisa dilakukan atas izin majelis hakim. Hal ini bertujuan untuk mencegah saksi saling mempengaruhi dalam memberikan kesaksian.
7. Kamera CCTV Wajib di Ruang Pemeriksaan dan Tahanan
Untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kekerasan dalam proses hukum, draf revisi KUHAP mewajibkan adanya CCTV di ruang pemeriksaan dan tahanan. Setiap proses pemeriksaan juga harus direkam untuk memastikan tidak terjadi intimidasi terhadap tersangka atau saksi.
Target Pengesahan pada 2025
DPR menargetkan revisi KUHAP dapat diselesaikan tahun ini, sehingga bisa mulai berlaku pada 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru. Setelah masa reses, DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat proses pembahasan.
Dengan berbagai perubahan yang ditawarkan dalam revisi KUHAP ini, harapannya sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, adil, dan efektif.