Partisipasi publik adalah prinsip demokrasi yang sangat penting dalam penyusunan undang-undang. Proses legislasi yang transparan dan melibatkan masyarakat merupakan bentuk nyata dari perwakilan rakyat yang sejati. Namun, dengan adanya kejadian yang melibatkan Putra Nababan, terlihat jelas bahwa partisipasi publik terabaikan dalam proses pengesahan UU di DPR RI.
Kasus seperti ini juga menunjukkan pengaruh yang kuat dari lembaga eksekutif terhadap keputusan yang diambil oleh anggota DPR. Seharusnya, DPR RI sebagai lembaga pembuat undang-undang harus mampu menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Namun, kenyataannya, ada oknum-oknum di DPR RI yang lebih memilih untuk mengikuti kehendak eksekutif daripada memperjuangkan kepentingan masyarakat yang sebenarnya mereka wakili.
Tidak ada keraguan bahwa pengesahan UU di DPR RI harus dilakukan dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Partisipasi publik yang memadai harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses legislatif. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan UU, baik itu dari lembaga eksekutif maupun anggota DPR RI, harus mampu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasari oleh kebutuhan dan aspirasi masyarakat.