Tampang

Prof Romli: JPU Belum Paham Bedanya Pasal 156 dan 156A KUHP!

24 Apr 2017 08:44 wib. 27.265
0 0
prof romli atmasasmita

Ahok juga sdh pernah mengkritisi surat Almaidah ayat 51 dlm bukunya tahun 2008; merupakan petunjuk (alat bukti) yang bersangkutan. Menurutnya, dapat dipastikan hakim menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Padahal, kata dia, Ahok jelas melanggar Pasal 156 a. “Ucapan Ahok tidak memusuhi umat Islam tapi menodai agama Islam,” ujar Romly dalam cuitannya di akun twitter pribadinya @rajasundawiwaha yang diposting pada Minggu, (23/4).

Malahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ahok sebut buniyani sbg "penyebab" kasus penodaan agama tidak sesuai fakta persidangan.

Saking geramnya dengan putusan tuntutan 1 tahun dengan 2 tahun percobaan, Romly menghimbau agar hakim sekalian saja menjatuhkan vonis bebas bagi mantan gubernur DKI Jakarta itu.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.