Tampang

Prof Romli: JPU Belum Paham Bedanya Pasal 156 dan 156A KUHP!

24 Apr 2017 08:44 wib. 26.828
0 0
prof romli atmasasmita

Saking geramnya dengan putusan tuntutan 1 tahun dengan 2 tahun percobaan, Romly menghimbau agar hakim sekalian saja menjatuhkan vonis bebas bagi mantan gubernur DKI Jakarta itu.

“Agar jelas bahwa hukum negara kita atas kepentingan kekuasaan bukan demi keadilan,” kicaunya lagi.
Ia menambahkan, jika hukum sejak awal sudah diskriminatif maka hasil akhir pun jelas akan diskriminatif pula.
“Minimal tampak pada tuntutan JPU, kasus Ahok belum tahu vonisnya,” kata Romly.
 

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?