Tampang
Banner Ads

Prof Romli: JPU Belum Paham Bedanya Pasal 156 dan 156A KUHP!

24 Apr 2017 08:44 wib. 28.758
0 0
prof romli atmasasmita

“Agar jelas bahwa hukum negara kita atas kepentingan kekuasaan bukan demi keadilan,” kicaunya lagi.
Ia menambahkan, jika hukum sejak awal sudah diskriminatif maka hasil akhir pun jelas akan diskriminatif pula.
“Minimal tampak pada tuntutan JPU, kasus Ahok belum tahu vonisnya,” kata Romly.
 

Banner Ads
<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Jalan Kaki
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jun 2024

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads