Tampang

Prof Romli: JPU Belum Paham Bedanya Pasal 156 dan 156A KUHP!

24 Apr 2017 08:44 wib. 27.267
0 0
prof romli atmasasmita

Romli Atmasasmita adalah seorang akademisi / guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, ia sempat merasakan kursi birokrasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Romli merupakan anggota Tim Perumus Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini aktif mengajar di beberapa Universitas di Indonesia.

Ia menuturkan, ada yang belum paham bedanya pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156 tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap beberapa golongan. Sedangkan, pasal 156a yakni dengan sengaja di muka umum memusuhi atau menodai agama.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Madu Murni
0 Suka, 0 Komentar, 19 Okt 2024
Pengertian Selesma
0 Suka, 0 Komentar, 27 Jun 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.