Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu, 24 Desember 2024, menyusul huru-hara darurat militer yang sempat ia deklarasikan. Pemakzulan ini disetujui oleh 204 dari 300 anggota Majelis Nasional, termasuk dukungan dari partai berkuasa People Power Party (PPP).
Keputusan pemakzulan ini menandai akhir dari masa jabatan Yoon Suk Yeol yang dipenuhi dengan kontroversi dan konflik internal di Korea Selatan. Meskipun Yoon Suk Yeol telah berusaha mempertahankan posisinya dengan membela keputusannya untuk menetapkan darurat militer, tetapi tekanan dari parlemen dan masyarakat telah menghasilkan hasil yang menentukan.
Pemakzulan presiden merupakan proses yang melibatkan keputusan dari parlemen untuk mengakhiri masa jabatan seorang kepemimpinan negara. Jika seorang presiden dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugas-tugasnya atau terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum atau konstitusi, parlemen berhak untuk memutuskan untuk memakzulkannya.
Pemakzulan Yoon Suk Yeol disebabkan oleh keputusannya untuk mendeklarasikan darurat militer yang menimbulkan kekacauan di Korea Selatan. Langkah ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk anggota parlemen sendiri, yang menilai bahwa keputusan tersebut tidak didasari oleh alasan yang kuat dan justru menimbulkan ketidakstabilan dalam masyarakat.