Untuk menjadi calon tunggal dalam Pilkada 2024, syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pilkada sangatlah ketat. Calon yang ingin maju dalam Pilkada harus memenuhi syarat administratif, syarat kualifikasi, dan syarat kepatutan. Salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi adalah dukungan dari partai politik atau dukungan perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, calon juga harus memenuhi syarat kualifikasi, antara lain berusia minimal 25 tahun, berpendidikan sekurang-kurangnya setingkat SMP, dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, terkait dengan dinasti politik, Undang-Undang Pilkada tidak secara tegas mengatur tentang keterlibatan anggota keluarga dari pejabat politik yang sedang menjabat untuk maju dalam Pilkada. Hal ini membuat fenomena dinasti politik tetap menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dalam Pilkada 2024, fenomena dinasti politik terlihat dari jumlah kandidat dinasti yang mencalonkan diri. Hal ini menunjukkan pentingnya mengawasi dan menganalisis pembatasan terkait dinasti politik dalam Undang-Undang Pilkada, serta perlunya peraturan yang lebih tegas untuk mengatur keterlibatan anggota keluarga dari pejabat politik yang sedang menjabat.