Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat menutup sidang yang beragendakan pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap agar Harun Masiku, mantan anggota DPR, bisa terhindar dari proses hukum.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Hasto Kristiyanto, yang merupakan salah satu tokoh penting dalam struktur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dituduh terlibat dalam usaha untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem politik dan menunjukkan panggung hukum yang kompleks di Indonesia.
Hakim Rios menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan berfokus pada pembacaan tuntutan dari penuntut umum, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. Hasto yang hadir dalam sidang mendengarkan dengan seksama setiap pernyataan yang disampaikan, baik oleh majelis hakim maupun oleh para jaksa. Ia terlihat tenang meskipun menghadapi dakwaan serius yang dapat memengaruhi karier politiknya dan posisi di PDIP.