Jika SBY kemudian memberikan dukungannya kepada Prabowo, secara otomatis nilai tawar PKS kepada Prabowo pun akan menurun. Karena dengan dukungan SBY, Prabowo tidak perlu lagi menggantungkan nasib pencalonannya kepada PKS.
Dalam soal RUU Pemilu 2019, jika pasal tentang PT berhasil dibatalkan, maka baik Prabowo maupun SBY tidak perlu lagi menggantungkan nasibnya pada sokongan parpol-parpol lainnya. Prabowo dapat mencalonkan dirinya tanpa dukungan PKS. Demikian juga dengan SBY yang dapat mencalonkan jagoannya tanpa menunggu dukungan dari parpol-parpol lainnya.
Sayangnya, sekalipun usulan pemerintah Jokowi dalam RUU Pemilu itu bisa dibilang manuver ngawur, tetapi sejumlah parpol telah menyatakan dukungannya. Hal ini tidak mengherankan karena; Pertama, parpol-parpol itu tidak mempunya kader yang dapat menandingi Jokowi dan Prabowo. Kedua, PT menjadi alat tawar bagi partai. Jadi, RUU ini akan lancar-lancar saja dibahas di DPR RI.
RUU ini baru bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan. Masalahnya lagi, terbentur pada soal waktu. Kalau waktu penetapan RUU itu mepet dengan waktu pelaksanaan Pemilu 2019, dan ketok palu MK baru dilakukan setelah batas waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres, maka manuver ugal-ugalan Jokowi itu akan berjalan mulus pada 2019.