Tampang

Pencapresan Prabowo Bisa Terbentur Manuver Presidential Threshold Jokowi

15 Apr 2017 22:03 wib. 2.767
0 0
prabowo subianto

Sebenarnya, aturan pada RUU Pemilu tersebut tidak satu pun parpol yang dapat mengajukan paslon jagoannya, termasuk PDIP sendiri. Karena PDIP dalam Pileg 2014 lalu partai banteng moncong putih ini hanya mengantongi 18.95% suara dan 109 kursi DPR RI. Artinya, PDIP pun harus berkoalisi dengan parpol lain untuk dapat memenuhi persyaratan PT. (Hasil Pileg 2014 bisa dilihat dari Wikipedia.org)

Namun demikian, langkah PDIP untuk mengajukan paslon jagoannya lebih mudah ketimbang Gerindra, Demokrat, dan parpol-parpol lainnya. Bukan saja karena PDI-P hanya membutuhkan tambahan satu parpol lagi untuk memenuhi ambang batas yang akan ditentukan, tetapi juga karena adanya persoalan pribadi di antara para petinggi parpol 

Sebut saja Hanura. Hanura yang diketuai oleh Wiranto ini sangat tidak mungkin mendukung pencapresan Prabowo. Dan, sangat kecil kemungkinannya mendukung jagoan yang diajukan Demokrat. Hal ini terlihat pada keputusan Wiranto yang menempatkan Hanura berada di luar kekuasaan pada periode kedua pemerintahan SBY. Dari latar belakang tersebut sudah bisa diperkirakan kalau Hanura tetap bersama PDIP pada Pilpres 2019 nanti. Maka, hanya dengan didukung oleh Hanura yang memiliki 16 kursi DPR RI, PDIP dapat kembali mengajukan Jokowi sebagai capresnya.

Di antara 6 parpol saat ini sekelompok dengan PDIP, mungkin hanya Hanura dan Nasdem saja yang sudah dipastikan loyal. Sementara arah dukungan Golkar, PKB, PAN, dan PPP masih sulit diperkirakan. Tetapi, kemana pun arah dukungan keempat parpol tersebut, bagi PDIP tidak akan menjadi masalah.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?