Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menjadi topik hangat dalam diskusi buka puasa bersama beberapa tokoh masyarakat, di mana perbincangan tentang potensi kecurangan dalam penghitungan suara menjadi sorotan utama. Dalam pertemuan tersebut, salah satu peserta, al. mengemukakan bahwa beberapa cara kecurangan terjadi dalam Pilpres 2024. Menyusul pernyataan tersebut, mantan Wakapolri, Pak Jenderal Oegroseno, menjelaskan bahwa polres-polres memiliki akses ke Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan bahkan dapat melakukan pengisian C1.
Pernyataan Pak Jenderal Oegroseno ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024. Sebagai rakyat, kita prihatin menyaksikan proses pemilihan umum yang seharusnya menjadi ajang pesta demokrasi, namun tercoreng oleh kecurangan yang tampaknya melibatkan aparat kepolisian. Terlebih lagi, jika kecurangan ini benar-benar terjadi, maka hal ini mengingatkan kita kepada tagline yang selama ini dijunjung tinggi oleh TNI POLRI, yakni "luber dan jujur".
Pemilihan umum yang bersih dan jujur adalah kunci keberhasilan demokrasi bagi suatu negara. Oleh karena itu, jika benar Polres memiliki akses untuk merubah jumlah suara dan melakukan manipulasi dalam proses penghitungan suara, maka hal ini tentunya menjadikan integritas aparat kepolisian dalam proses pemilu menjadi pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat. Apakah masih bisa diandalkan untuk melindungi demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi?