"Ya benar, akan ada 13 komisi. Komisi [sebelumnya] 11 tetap dipertahankan, penambahan komisi ini dilakukan menunggu jumlah kementerian yang diinginkan oleh presiden terpilih nanti," ujar Said.
DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau RUU Kementerian menjadi Undang-undang, pada Rapat Paripurna pada 19 September lalu.
Usulan revisi terhadap beleid ini lahir setelah Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo kemudian merancang rencana pemerintahan yang kuat dengan melibatkan seluruh partai politik ke dalam koalisi, yang kemudian dikenal dengan sebutan KIM Plus. Sayangnya, pembentukan koalisi gemuk ini turut berdampak pada pembagian kekuasaan. Sebelumnya, UU Kementerian Negara hanya memberikan ruang gerak kecil bagi kebutuhan Prabowo, dengan hanya mengizinkannya untuk memiliki 34 kementerian. Namun, Prabowo berulang kali dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara, beberapa di antaranya merupakan hasil pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.
Langkah ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program kerja strategis. Meskipun terlihat sebagai pembagian jabatan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan yang terdiri dari koalisi besar, hal ini juga berdampak pada penambahan jumlah komisi di DPR.
Dengan penambahan dua komisi di DPR, diharapkan akan lebih banyak ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap program kerja pemerintah. Perluasan jumlah komisi tersebut juga diharapkan mampu menjembatani hubungan antara DPR dan kementerian-kementerian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja strategis.