Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah yang bersangkutan diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan izin resmi. Keputusan ini menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak diumumkan pada Senin (22/4/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa sanksi tersebut bersifat pembinaan, bukan hukuman semata. Lucky Hakim akan menjalani magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan di kantor Kemendagri sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya.
“Kami ingin sanksi ini bersifat edukatif dan pembinaan. Pak Lucky Hakim akan belajar langsung bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk soal administrasi perjalanan dinas,” ujar Bima Arya di Jakarta.
Kasus ini bermula ketika publik menyoroti unggahan foto dan video Lucky Hakim yang tengah berlibur di luar negeri. Setelah ditelusuri, Inspektorat Kemendagri menemukan bahwa tidak ada surat izin keluar negeri yang diajukan oleh Bupati Indramayu tersebut. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran administratif yang serius, karena setiap pejabat daerah wajib melapor dan mendapatkan persetujuan jika hendak bepergian ke luar negeri, terutama dalam kapasitas non-dinas.