Pemerintah kini sedang merancang aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria agar bisa ikut menikmati cuti ayah untuk mendampingi istrinya melahirkan dan mengasuh bayi. Hal itu nantinya termuat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN. Saat ini RPP tersebut sedang digodok bersama Komisi II DPR.
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan langkah penting dalam mendukung peran serta ayah dalam keluarga dengan merancang aturan cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan peran ayah dalam mendampingi proses persalinan serta memberikan perhatian yang lebih kepada istri dan bayi yang baru lahir.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan djamin oleh negara," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024.