Bima Arya menambahkan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah proses pemeriksaan internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sebanyak sembilan saksi diperiksa untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan memastikan bahwa pelanggaran benar-benar terjadi.
Menanggapi sanksi tersebut, Lucky Hakim mengaku menerima keputusan Kemendagri dengan lapang dada. Ia mengakui kekeliruannya dan menyatakan siap mengikuti program magang yang ditetapkan.
“Saya akui ada kelalaian administrasi. Ini jadi pelajaran besar bagi saya sebagai kepala daerah. Saya akan jalani magang ini dengan sebaik mungkin,” ujar Lucky dalam pernyataan tertulis.
Lucky juga berjanji akan lebih teliti dan taat prosedur ke depannya agar kejadian serupa tidak terulang. Ia berharap masyarakat Indramayu tetap memberikan dukungan dan kepercayaan selama ia menjalani proses pembinaan ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keteladanan dari pejabat publik, terutama dalam hal kepatuhan terhadap aturan. Liburan ke luar negeri tanpa izin tidak hanya melanggar tata kelola pemerintahan, tetapi juga dapat merusak citra seorang pemimpin di mata rakyat.